Reni060107723′s Blog

Just another WordPress.com weblog

BEA DAN CUKAI KEPRI MENYAMBUT FTZ

Bea Cukai Kepri menyambut FTZ PDF Print E-mail
Written by Redaksi Kanwil Kepri   
Thursday, 05 February 2009 08:06
Free Trade Zone sering disingkat FTZ , atau dikenal juga dengan Kawasan Perdagangan Bebas, belakangan istilah ini menjadi buah bibir masyarakat luas, nasional dan lokal Kepulauan Riau. Gema FTZ dengan banyak harapan-harapan indah menjadikan topik yang ini hangat dan banyak dicari. Media massa selalu memberitakan setiap perkembangan terbaru sekecil apapun seputar FTZ.  Semua pihak, baik kalangan pemerintah lokal, pengusaha dan penduduk setempat sibuk berbenah untuk mempersiapkan yang terbaik dalam rangka menyambut pengimplementasian FTZ.
Bea Cukai selaku pemegang amanat penting yang diserahkan wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap FTZ  juga sibuk berbenah. Sesuai dengan pasal 115a ayat 2 UU no. 10/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 17 / 2006 mengenai Kepabeanan dan ditegaskan kembali pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disebutkan bahwa Pemasukan dan Pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Oleh karena itu Kanwil DJBC Khusus Kepri sebagai anak organisasi DJBC yang langsung membawahi wilayah FTZ BBK, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait , tidak ketinggalan juga berbenah dalam mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan FTZ BBK ini nantinya. Bea Cukai sesuai dengan tugasnya sebagai Trade Facilitator, Revenue Collector dan Community Protector serta Industrial Assistance bertanggung jawab memberikan pengawasan dan pelayanan yang profesional terhadap pelaksanaan FTZ ini nantinya.

Latar Belakang

 

Free Trade Zone atau Kawasan Bebas yang terdiri dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menarik investasi dan menjadikannya sebagai stimulus perekonomian terutama menghadapi masa depresi ekonomi dunia saat ini. FTZ diharapkan dapat membangkitkan perekonomian Batam, Bintan dan Karimun dalam skala mikro dan perekonomian nasional dalam skala makro.

Penetapan Kawasan Bebas di Pulau Karimun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 menjelaskan bahwa kurang lebih duapertiga wilayah pulau Karimun yang disahkan sebagai kawasan bebas, sedangkan sepertiganya tetap merupakan Daerah Pabean yang didalamnya berlaku ketentuan seperti pada UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pengawasan

Latar belakang FTZ sebagai stimulus perekonomian dan kondisi geografis dalam penerapan FTZ  ini mengamanatkan tugas yang tidak ringan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terutama Kanwil DJBC Khusus Kepri pada khususnya. Penetapan Zona Kawasan Bebas ini mengharuskan Bea Cukai melakukan pengawasan di darat dan pengawasan laut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ini Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka pengawasan FTZ nantinya. Pada hari Rabu, 4 Pebruari 2009 yang lalu, bertempat di aula serbaguna Kanwil DJBC Khusus Kepri diadakan Sosialisasi PP nomor 2 tahun 2009 kepada pegawai Kanwil dan Pangsarop Tipe A TBK. Sosialisasi yang disajikan oleh Tim Persiapan FTZ yang dipimpin oleh Kepala Bidang Audit Kanwil DJBC Khusus Kepri, Bapak Gatot Priyo Waspodo, menguraikan  konsep FTZ terkait  dengan terbitnya PP nomor 2 tahun 2009.

Melalui sosialisasi ini, pegawai Kanwil DJBC Khusus Kepri dibekali penjelasan mengenai FTZ agar selain nantinya dapat menjadi ujung tombak pengawasan FTZ, juga dapat menjadi agen-agen di masyarakat yang dapat aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai peraturan-peraturan FTZ.

Kanwil Kepri juga telah menyiapkan armada patroli darat dan laut yang dikhususkan untuk melakukan pengawasan FTZ. Kapal Patroli antara lain FPB (Fast Patrol Boat) 28 meter dan sejumlah armada speed boat siap mengawal pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas. Sedangkan untuk pengawasan di darat, Kanwil Kepri mempersiapkan pembuatan pos-pos pengawasan darat di lokasi lokasi strategis sebagai basis pengawasan di darat nantinya.

Pelayanan

Selain sebagai Penegak Peraturan Perundang-undangan di kawasan bebas, Bea Cukai juga dituntut mampu memberikan pelayanan yang profesional kepada pengguna jasa dan masyarakat umum.Untuk itu, Kanwil terus berkerja sama dengan berbagai instansi lain yang terkait dengan hal ini.Khususnya dengan Dewan Kawasan dan Badan Pengusaha Kawasan, dalam beberapa hari ke depan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengusaha Kawasan Karimun untuk merumuskan berbagai hal terkait dengan persiapan FTZ Karimun.

Kakanwil beserta staf juga baru saja meninjau lokasi pelabuhan Parit Rampak Pulau Karimun, yang akan menjadi Pelabuhan Bebas untuk Kawasan Perdagangan Bebas Karimun. Di pelabuhan Parit Rampak ini juga sedang dibangun kawasan pabean beserta berbagai infrastruktur penunjang.

Selain berbagai persiapan tersebut diatas, Kanwil Kepri juga menunjukkan kesiapannya dengan juga merangkul masyarakat sekitar agar dapat bekerja seiring sejalan mensukseskan FTZ ini.Kepada masyarakat sekitar, akan diadakan Sosialisasi tentang FTZ terutama peraturan-peraturan mengenai FTZ, agar masyarakat dapat memahami dan bersama-sama mendukung upaya pemerintah membangun Kepulauan Riau.

 

 

   

Februari 9, 2009 Posted by | EKONOMI | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.